Jumat, 03 Februari 2012

Larangan Dalam Islam Adalah:


1.LARANGAN SOMBONG


   Contoh:Suatu hari mungkin kita menemui suatu kemudahan dalam urusan kita. Orang lain bertanya kepada kita bagaimana cara anda menyelesaikan persoalan tersebut. Dengan lantang dan bangganya anda menjawab "Siapa dulu. Ini semua berkat usaha keras saya."


Nah, dari contoh di atas kita sering membanggakan diri kita, dan merendahkan orang lain yang kita anggap di bawah kita kedudukannya. Atau mungkin merasa memiliki sesuatu yang lebih dari orang lain. Sehingga mengejek atau bahkan merendahkan martabat orang lain. Na'udzubillah

Kita tidak mengetahui siapa zat yang memudahkan urusan kita hingga berhasil seperti itu. Kita tidak menyadari, bagaimana seandainya kemudahan itu tiba-tiba hilang saat kita sedang membanggakannya. Atau mungkin saat itu nyawa kita dicabut sehingga kita menjadi orang yang merugi karena mati dalam keadaan su'ul khatimah (mati dalam keburukan)?

Disinilah, saya berusaha membahas mengenai larangan sombong dalam Islam. Sampai-sampai Rosulullah saw sendiri sangat membenci orang-orang yang sombong. Mari kita simak ulasan berikut.

Pengertian
Sombong adalah membanggakan diri sendiri, mengganggap dirinya yang lebih dari yang lain. Membuat dirinya terasa lebih berharga dan bermartabat sehingga dabat menjelekkan orang lain. Padahal Allah telah melarang kita dalam QS. Al Luqman {31}:18




"Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri"

Sementara itu ada sebuah teladan yang di ambil dari Adz Dzahabi
Adz Dzahabi rahimahullah berkata, “Kesombongan yang paling buruk adalah orang yang menyombongkan diri kepada manusia dengan ilmunya, dia merasa hebat dengan kemuliaan yang dia miliki. Orang semacam ini tidaklah bermanfaat ilmunya untuk dirinya. Karena barang siapa yang menuntut ilmu demi akhirat maka ilmunya itu akan membuatnya rendah hati dan menumbuhkan kehusyu’an hati serta ketenangan jiwa. Dia akan terus mengawasi dirinya dan tidak bosan untuk terus memperhatikannya. Bahkan di setiap saat dia selalu berintrospeksi diri dan meluruskannya. Apabila dia lalai dari hal itu, dia pasti akan terlempar keluar dari jalan yang lurus dan binasa. Barang siapa yang menuntut ilmu untuk berbangga-banggaan dan meraih kedudukan, memandang remeh kaum muslimin yang lainnya serta membodoh-bodohi dan merendahkan mereka, sungguh ini tergolong kesobongan yang paling besar. Tidak akan masuk surga orang yang di dalam hatinya terdapat kesombongan walaupun hanya sekecil dzarrah (anak semut), la haula wa la quwwata illa billah.”

Jangan Sombong



Eits.. tunggu dulu. Kita ingin selamat dunia ataukah dunia-akhirat. Sebab, kita tentu masih punya kewibawaan meskipun sikap kita tidak berbanggga-bangga diri. Bahkan orang lain akan lebih menghargai dan menghormati kita karena kita menghargai orang lain. Bahkan Allah menantang kita dalam QS. Al Isra’ {17}:37



"Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan sombong, karena sesungguhnya kamu sekali-kali tidak dapat menembus bumi dan sekali-kali kamu tidak akan sampai setinggi gunung."


Wah, tentu kita keberatan bila kita disuruh menembus bumi dan tinggi badan kita tidak dapat menyamai gunung-gunung yang ada di Bumi. Bagaimana caranya? Terkadang untuk melakukan sesuatu kita juga butuh orang lain. Meskipun kita berkuasa, toh ujungnya kita memerintahkan orang lain berbuat sesuati. Bukankah begitu? Begitu saja kok sombong?

Oleh karena itu. seharusnya kita tidak boleh sombong. Hargai orang lain dan perdulikan nasib orang lain. Sebenarnya ini merupakan pelajaran bagi kita khususnya pemimpin-pemimpin negeri ini. Jangan sampai mengorbankan rakyat hanya untuk keperluan pribadi.

Ingatlah, kelak kita akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Tuhan semesta
alam. Siapkah kita?


2.Larangan Berzina

Saat ini kita hidup dalam zaman yang amat sangat terbuka. Bahkan karena terlalu terbukanya pergaulan dalam masyarakat, nilai-nilai agama pun mulai ditinggalkan. Lihat saja sekarang, dengan mudah kita dapat menemukan berbagai kemaksiatan di sekitar kita. Bahkan hal-hal yang menjurus pada perbuatan zina terpampang di sekitar kita.
Anak-anak muda zaman sekarang seakan-akan berlomba dalam hal ini. Begitu banyak gadis-gadis yang mempertontonkan kemolekan tubuhnya secara bebas, hubungan dengan lawan jenis yang melewati batas, dan banyak lagi hal-hal yang membuat perzinahan seakan-akan menjadi sesuatu yang wajar-wajar saja. Ditambah lagi dengan lemahnya iman dan ilmu agama yang dimiliki, membuat perzinahan semakin merajalela.
Padahal, jelas-jelas islam telah melarang kita untuk melakukan perbuatan zina. Jangankan melakukannya, mendekati saja kita sudah tidak boleh. Tentunya perintah untuk tidak mendekati dan melakukan perbuatan zina bukanlah tanpa sebab. Perbuatan zina merupakan sebuah perbuatan yang keji, yang dapat mendatangkan kemudharatan bukan hanya kepada pelakunya, namun juga kepada orang lain.
Banyak sekali dalil-dalil baik dari Al Quran maupun hadist yang melarang perbuatan zina ini. Dalil-dalil yang berisi larangan untuk melakukan perbuatan zina diantaranya adalah:
Dalil Dari Al Quran:
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ
الزَّانِي لَا يَنكِحُ إلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin,” (an-Nuur: 2-3).
وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk,” (al-Israa’: 32)
وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهاً آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَاماً
يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَاناً
“Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina,” (al-Furqaan: 68-69).
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا جَاءكَ الْمُؤْمِنَاتُ يُبَايِعْنَكَ عَلَى أَن لَّا يُشْرِكْنَ بِاللَّهِ شَيْئاً وَلَا يَسْرِقْنَ وَلَا يَزْنِينَ وَلَا يَقْتُلْنَ أَوْلَادَهُنَّ وَلَا يَأْتِينَ بِبُهْتَانٍ يَفْتَرِينَهُ بَيْنَ أَيْدِيهِنَّ وَأَرْجُلِهِنَّ وَلَا يَعْصِينَكَ فِي مَعْرُوفٍ فَبَايِعْهُنَّ وَاسْتَغْفِرْ لَهُنَّ اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
“Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tiada akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, maka terimalah janji setia mereka dan mohonkanlah ampunan kepada Allah untuk mereka. Sesungguhnya Allah maha Pengampun lagi Maha Penyayang,” (al-Mumtahanah: 12).
Dalil dari Hadist Rasulullah saw:
Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Tiga jenis orang yang Allah tidak mengajak berbicara pada hari kiamat, tidak mensucikan mereka, tidak melihat kepada mereka, dan bagi mereka adzab yang pedih: Orang yang berzina, penguasa yang pendusta, dan orang miskin yang sombong,” (HR Muslim [107]).
Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, bahwasanya Rauslullah saw. bersabda, “Tidaklah berzina seorang pezina saat berzina sedang ia dalam keadaan mukmin,”
Masih diriwayatkan darinya dari Nabi saw. beliau bersabda, “Jika seorang hamba berzina maka keluarlah darinya keimanan dan jadilah ia seperti awan mendung. Jika ia meninggalkan zina maka kembalilah keimanan itu kepadanya,” (Shahih, HR Abu Dawud [4690]).
Diriwayatkan dari al-Miqdad bin al-Aswad r.a, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda kepada para sahabatnya, “Bagaimana pandangan kalian tentang zina?” Mereka berkata, “Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkannya maka ia haram sampai hari kiamat.” Beliau bersabda, “Sekiranya seorang laki-laki berzina dengan sepuluh orang wanita itu lebih ringan daripada ia berzina dengan isteri tetangganya,” (Shahih, HR Bukhari dalam Adabul Mufrad [103]).
Kandungan Dalil tentang Zina
Dari dalil-dalil tersebut, kita dapat mengambil beberapa kesimpulan tentang larangan zina dalam islam. Ksimpulan yang dapat kita ambil diantaranya adalah:
1.    Kerasnya pengharaman zina. Zina adalah seburuk-buruk jalan dan sejelek-jelek perbuatan. Terkumpul padanya seluruh bentuk kejelekan yakni kurangnya agama, tidak adanya wara’, rusaknya muru’ah (kehormatan) dan tipisnya rasa cemburu. Hingga engkau tidak akan menjumpai seorang pezina itu memiliki sifat wara’, menepati perjanjian, benar dalam ucapan, menjaga persahabatan, dan memiliki kecemburuan yang sempurna kepada keluarganya. Yang ada tipu daya, kedustaan, khianat, tidak memiliki rasa malu, tidak muraqabah, tidak menjauhi perkara haram, dan telah hilang kecemburuan dalam hatinya dari cabang-cabang dan perkara-perkara yang memperbaikinya. (lihat Raudhatul Muhibbin [360]).
2.    Ancaman yang keras terhadap pelaku zina. Dan hukuman bagi pezina dikhususkan dengan beberapa perkara:
a.    Kerasnya hukuman
b.    Diumumkannya hukuman
c.    Larangan menaruh rasa kasihan kepada pezina
3.    Hukuman bagi pezina yang belum menikah adalah dicambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Dan hukuman bagi pelaku zina yang telah menikah adalah dirajam sampai mati. Rasulullah saw. telah merajam sebanyak enam orang di antaranya adalah Mu’iz, wanita al-Ghamidiyah dan lain-lain.
4.    Adapun berzina dengan wanita yang masih mahram mewajibkan hukuman yang sangat keras, yakni dibunuh.
Ibnul Qayyim berkata dalam Raudhatul Muhibbin (374), “Adapun jika perbuatan keji itu dilakukan dengan orang yang masih memiliki hubungan kekeluargaan dari para mahramnya, itu adalah perbuatan yang membinasakan. Dan wajib dibunuh pelakunya bagaimanapun keadaannya. Ini adalah pendapat Imam Ahmad dan yang lainnya.”
5.    Zina ada beberapa cabang, seperti zina mata, zina lisan, dan zina anggota badan. Disebutkan dalam hadits Abu Hurairah r.a, Rasulullah saw. bersabda, “Allah telah menetapkan atas setiap Bani Adam bagiannya dari zina yang tidak bisa tidak pasti ia mendapatinya. Zina mata adalah melihat, zina lisan adalah berbicara, hati berangan-angan serta bernafsu dan kemaluan membenarkan atau mendustakannya.”
Marilah kita selalu berlindung kepada Allah SWT dan memohon pertolongan dan bimbingan-Nya agar dapat terhindar dari semua perbuatan yang menjurus kepada kemaksiatan.

3.Larangan Bagi Wanita Semasa Haid

Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh
Pak ustadz,Hal-hal apakah yang tidak boleh dilakukan selama masa haid? Apakah menggunting kuku dan memotong rambut termasuk hal-hal yang tidak boleh dilakukan selama masa haid? Mohon jawaban dan penjelasan pak ustadz.
WAssalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh
Ayu.
Ade Ayu
Jawaban
Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh,
Memotong rambut dan kuku saat haidh bukan hal yang terlarang saat seorang wanita mendapat haidh. Sebab landasan syar’i atas larangan hal itu tidak berlandaskan dalil Quran maupun sunnah, kecuali hanya sekedar nalar manusiawi. Seharusnya ada dalil yang tegas dari kitabullah atau sunnaturasulillah yang dibawakan oleh mereka yang mengatakan hal itu.
Adapun perbuatan yang haram dilakukan oleh wanita yang sedang haid, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Al-Quran dan As-sunnah antara lain adalah:
1. Shalat
Seorang wanita yang sedang mendapatkan haid diharamkan untuk melakukan salat. Begitu juga mengqada` salat. Sebab seorang wanita yang sedang mendapat haid telah gugur kewajibannya untuk melakukansalat. Dalilnya adalah hadis berikut ini:
عَنْ عَائِشَةَ رضيَ اللهُ عَنْهَا: أنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ أَبِي حُبَيْشٍ كَانَتْ تُسْتَحَاضُ، فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: إِنَّ دَمَ الحَيْضِ دَمٌ أَسْوَدُ يُعْرَفُ، فَإِذا كَانَ ذَلِكَ فَأَمْسِكِي عَنِ الصَّلاةِ، فَإِذا كَانَ الآخَرُ فَتَوَضَّئِي وَصَلِّي، رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالنَّسَائِيُّ، وَصَحَّحَهُ ابنُ حِبَّانَ وَالحَاكِمُ، وَاسْتَنْكَرَهُ أَبُو حَاتِمٍ
Dari Aisyah ra berkata, Fatimah binti Abi Hubaisy mendapat darah istihadha, maka Rasulullah SAW bersabda kepadanya, Darah haidh itu berwarna hitam dan dikenali. Bila yang yang keluar seperti itu, janganlah shalat. Bila sudah selesai, maka berwudhu’lah dan lakukan shalat. .
Dari Aisyah ra. berkata, Di zaman Rasulullah SAW dahulu kami mendapat haid, lalu kami diperintahkan untuk mengqada` puasa dan tidak diperintah untuk mengqada` salat. .
Selain itu juga ada hadis lainnya:
`Dari Fatimah binti Abi Khubaisy bahwa Rasulullah SAW bersabda, Bila kamu mendapatkan haid maka tinggalkan salat.
2. Berwudu` atau Mandi
As Syafi`iyah dan al-Hanabilah mengatakan bahwa `wanita yang sedang mendapatkan haid diharamkan berwudu`dan mandi janabah. Maksudnya adalah bahwa seorang yang sedang mendapatkan haidh dan darah masih mengalir, lalu berniat untuk bersuci dari hadats besarnya itu dengan cara berwudhu’ atau mandi janabah, seolah-olah darah haidhnya sudah selesai, padahal belum selesai.
Sedangkan mandi biasa dalam arti membersihkan diri dari kuman, dengan menggunakan sabun, shampo dan lainnya, tanpa berniat bersuci dari hadats besar, bukan merupakan larangan.
3. Puasa
Wanita yang sedang mendapatkan haid dilarang menjalankan puasa dan untuk itu ia diwajibkannya untuk menggantikannya dihari yang lain.
وَعَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الخُدْرِيِّ رضيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رسُولُ الله صلى الله عليه وسلم: أَلَيْسَ إِذا حَاضَتِ المَرْأَةُ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ، مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Abi Said Al-Khudhri ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, Bukankah bila wanita mendapat hatdh, dia tidak boleh shalat dan puasa?
4. Tawaf
Seorang wanita yang sedang mendapatkan haid dilarang melakukan tawaf. Sedangkan semua praktek ibadah haji tetap boleh dilakukan. Sebab tawaf itu mensyaratkan seseorang suci dari hadas besar.
وَعَنْ عَائِشةَ رضيَ اللهُ عَنْهَا قَالَت: لَمَّا جِئْنَا سَرِفَ حِضْتُ، فَقَالَ النَّبيُّ صلى الله عليه وسلم: افْعَلِي مَا يَفْعَلُ الحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لا تَطُوْفِي بِالبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِي، مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Aisyah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, Bila kamu mendapat haid, lakukan semua praktek ibadah haji kecuali bertawaf di sekeliling ka`bah hingga kamu suci.
5. Menyentuh mushaf dan Membawanya
Allah SWT berfirman di dalam Al-Quran Al-Kariem tentang menyentuh Al-Quran:
لا يمسه إلا المطهرون
Dan tidak menyentuhnya kecuali orang yang suci
Jumhur Ulama sepakat bahwa orang yang berhadats besar termasuk juga orang yang haidh dilarang menyentuh mushaf Al-Quran
6. Melafazkan Ayat-ayat Al-Quran
Kecuali dalam hati atau doa/zikir yang lafznya diambil dari ayat Al-Quran secara tidak langsung.
`Rasulullah SAW tidak terhalang dari membaca Al-Quran kecuali dalam keadaan junub`.
Namun ada pula pendapat yang membolehkan wanita haidh membaca Al-Quran dengan catatan tidak menyentuh mushaf dan takut lupa akan hafalannya bila masa haidhnya terlalu lama. Juga dalam membacanya tidak terlalu banyak.
Pendapat ini adalah pendapat Malik. Demikian disebutkan dalam Bidayatul Mujtahid jilid 1 hal 133.
7. Masuk ke Masjid
Dari Aisyah RA berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, Tidak ku halalkan masjid bagi orang yang junub dan haidh.
8. Bersetubuh
Wanita yang sedang mendapat haid haram bersetubuh dengan suaminya. Keharamannya ditetapkan oleh Al-Quran Al-Kariem berikut ini:
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىَ يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللّهُ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: `Haidh itu adalah suatu kotoran`. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.
Yang dimaksud dengan menjauhi mereka adalah tidak menyetubuhinya.
Sedangkan al-Hanabilah membolehkan mencumbu wanita yang sedang haid pada bagian tubuh selain antara pusar dan lutut atau selama tidak terjadi persetubuhan. Hal itu didasari oleh sabda Rasulullah SAW ketika beliau ditanya tentang hukum mencumbui wanita yang sedang haid maka beliau menjawab:
وَعَنْ أَنَسٍ رضيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ اليَهُودَ كَانت إِذا حَاضَتِ المَرْأَةُ فِيْهِمْ لَمْ يُؤَاكِلُوهَا، فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: اصْنَعُوا كُلَّ شَىءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ، رَوَاهُ مُسْلِمٌ
`Dari Anas ra. bahwa orang Yahudi bisa para wanita mereka mendapat haidh, tidak memberikan makanan. Rasulullah SAW bersabda, Lakukan segala yang kau mau kecuali hubungan badan.
وَعَنْ عَائِشَةَ رضيَ اللهُ عَنْهَا قَالَت: كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَأْمُرُنِي فَأَتَّزِرُ، فَيُبَاشِرُنِي وَأَنَا حَائِضٌ، مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Aisyahra berkata, Rasulullah SAW memerintahkan aku untuk memakain sarung, beliau mencumbuku sedangkan aku dalam keadaan datang haidh.
Keharaman menyetubuhi wanita yang sedang haid ini tetap belangsung sampai wanita tersebut selesai dari haid dan selesai mandinya. Tidak cukup hanya selesai haid saja tetapi juga mandinya. Sebab di dalam al-Baqarah ayat 222 itu Allah menyebutkan bahwa wanita haid itu haram disetubuhi sampai mereka menjadi suci dan menjadi suci itu bukan sekedar berhentinya darah namun harus dengan mandi janabah, itu adalah pendapat al-Malikiyah dan as Syafi`iyah serta al-Hanafiyah.
wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ahmad Sarwat, Lc.

4.Larangan Murtad

Larangan Murtad

Tabloid Suara Islam
Edisi 83
Tgl 5-19 Februari 2010
20 Shafar - 5 Rabi'ul Awwal 1431H

Oleh: KH Syukron Ma'mun
(Pimpinan Pesantren Daarul Rahman)
Kebayoran Baru - Jakarta Selatan

Firman Allah SWT:

Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah: "Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar,• tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidil haram dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah. dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh. mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, Maka mereka Itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka Itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al Baqarah 217).

Tafsir Ayat

Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya mengutip riwayat Ibnu Hisyam dari Ibnu Ishaq dalam sirahnya bahwa Rasulullah Saw. mengutus Abdullah bin Jahsyi bersama delapan orang pasukan khusus untuk mengintai dan melaporkan pergerakan orang-orang Quraisy di daerah Nakhlah, antara Makkah dan Thaif. Kedelapan orang itu adalah Abu Hudzaifah bin Utbah, Ukasyah bin Mihshan, Utbah bin Ghazwan, Saad bin Abi Waqash, Amir bin Rabiah, Waqid bin Abdillah, Khalid bin Al Bakir, dan Suhail bin Baidla'. Hanya saja ketika sampai di suatu daerah yang bernama Buhran, Saad bin Abi Waqash dan Utbah in Ghazwan terpisah dari rombongan karena mencari kedua unta mereka yang tersesat.

Sesampai di Nakhlah mereka melihat rombongan Quraisy dengan barang dagangan mereka. Rombongan Quraisy itu terdiri dari Amru bin Al Hadlramy, Utsman bin Abdillah, Naufal bin Abdillah, Al Hakam bin Kisan. Peristiwa itu terjadi pada Siang hari di akhir bulan Rajab. Pasukan Abdullah bermusyawarah: Kalau kalian biarkan kaum Quraisy itu lewat, maka pada malam hari ini mereka akan masuk tanah haram (Makkah) dan kalian dilarang memerangi mereka. Dan kalau kalian bunuh mereka maka kalian telah membunuh di bulan haram. Pasukan khusus itu sempat ragu dan khawatir untuk maju menghadapi mereka. Namun kemudian memberanikan diri dan bersepakat untuk membunuh siapa saja yang bisa dibunuh dan merampas harta bawaan mereka. Lalu Waqid bin Abdillah melempar lembing tepat mengenai dan menewaskan Amru bin Al Hadlramy. Mereka menawan Utsman bin Abdillah dan Al Hakam bin Kisan. Naufal bin Abdullah lolos. Lalu Abdullah bin Jahsyi dan para anggotanya kembali ke Madinah untuk menghadap Rasulullah Saw. dengan membawa tawanan dan harta rampasan dari kaum Quraisy itu. Rasulullah Saw. bersabda: 'Aku tidak memerintahkan kalian berperang pada bulan haram!"

Peristiwa tersebut menjadi sensasi besar dan Quraisy mengeksploitirnya untuk menyudutkan Rasulullah Saw. dan kaum muslimin. Mereka menyebarkan propaganda: "Muhammad dan para sahabatnya telah menghalalkan bulan haram. Mereka telah menumpahkan darah, merampas harta, dan menawan orang di bulan haram!"

Orang-orang Yahudi pun mengail di air keruh. Mereka mengeluarkan pernyataan: Amru bin Al Hadlramy telah dibunuh oleh Waqid bin abdillah. Amru adalah amarat al harb (meramaikan perang), al Hadlramy adalah hadlarat al harb (menghadirkan perang), sedangkan waqid bin abdillah adalah waqadat al harb (membakarperang)"

Tatkala opini umum semakin menyudutkan umat Islam Allah SWT menurunkan firman-Nya:

"Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah: "Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar, tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidil haram dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah. dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh"

Artinya jika kalian membunuh mereka pada bulan haram, namun sesungguhnya mereka telah menghalang-halangi kalian dari jalan Allah dan kufur kepadaNya. Jugs mereka menghalang-halangi kalian dari masjidil Haram Berta mengusir kalian darinya padahal kalian adalah penduduknya. Semua yang mereka lakukan itu di sisi Allah adalah lebih besar dosanya daripada membunuh orang Quraisy itu. Lalu Allah SWT berfirman: "dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh"

Orang-orang kafir Quraisy itu sungguh telah memfitnahi (menyiksa) muslim karena agamanya supaya bisa mereka murtadkan hingga menjadi kafir kembali. Mereka lakukan tindakan-tindakan keji itu terus-menerus. Allah SWT berfirman:

"mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup.
Dengan turunnya ayat tersebut kaum muslimin terbebas dari opini yang memojokkan mereka. Kaum Quraisy mengirim utusan untuk menebus dua orang warganya yang tertawan, Utsman bin Abdillah dan Al Hakam bin Kisan. Namun Rasulullah Saw. menolak tebusan itu sebelum ditemukan dua sahabat Rasul yang hilang, Saad bin Abi Waqash dan Utbah bin Ghazwan. Rasulullah Saw.
mengancam akan membunuh kedua tawanan Quraisy tersebut bimalamana mereka membunuh Saad dan Utbah. Setelah kedua sahabat Nabi Saw. itu muncul maka Rasulullah Saw. membebaskan kedua tawanan Quraisy itu. Salah satu di antara mereka, yakni Al Hakam bin Kisan masuk Islam dan tinggal bersama Rasulullah Saw.

Larangan Murtad dari Islam

Dalam ayat tersebut jelas-jelas Allah SWT melarang tindakan murtad dan mengancam para pelakunya dengan mengahapus amalan mereka dan memasukkan mereka ke dalam neraka selamanya. Dia SWT berfirman: "Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, Maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka. mereka kekal di dalamnya.

Dalam sistem hukum pidana syariah, tindakan murtad terkategori dalam hukum hudud. Artinya, dia merupakan tindakan kriminal yang telah ditentukan oleh Allah dan Rasulnya dan ditentukan pula bentuk hukumannya. Hukuman untuk orang murtad adalah hukuman mati. Rasulullah Saw. bersabda:

"Siapa saja yang mengganti agama (Islam)nya maka bunuhlah!" (HR. Bukhari).

Mengenai eksekusi dari hukuman mati bagi orang murtad, hal itu dilakukan setelah upaya diskusi, nasihat, dan peringatan disampaikan kepada yang hersangkutan agar bertaubat, kembali ke pangkuan Islam. Khalifah Umar bin Khaththab r.a. menyarankan agar orang yang murtad diminta bertaubat dan ditahan selama tiga hari dan diberi makan rota. Barangkali saja orang yang murtad itu man bertaubat kembali kepada agama Allah. jika tidak man kembali bertaubat setelah tiga hari, maka dia dihukum mati. Abu Musa memberikan kelonggaran mass taubat hingga dua bulan.

Orang yang bertaubat dari murtadnya, maka dia dibebaskan kembali ke tengahtengah masyarakat. Namun jika dia murtad kembali, maka taubatnya tidak bisa diterima, dan harus dibunuh. Dasarnya adalah firman Allah SWT: Sesungguhnya orang-orang yang beriman kemudian kafir, kemudian beriman (pula), kemudian kafir lagi, kemudian bertambah kekafirannya, Maka sekali-kali Allah tidak akan memberi ampunan kepada mereka, dan tidak (pula) menunjuki mereka kepada jalan yang lurus. (QS.An Nisa 137).

Khatimah

Jelas bahwa peperangan orang kafir dalam segala bentuknya adalah bertujuan memurtadkan umat Islam, agar kafir kembali. Dan Allah SWT memberikan warning barang siapa yang murtad dan mati dalam keadaan kafir maka dia pasta masuk neraka selamanya.

Na'udzubillahi mindzalik!


Maaf Gan Kalau Baru 4 saja
Sisanya di lanjutin deh

Please Follow This site